Senin, 30 September 2013

kasus komputer masyarakat

1. pembajakan software
Di tahun lalu, Mabes Polri menangani empat kasus pembajakan software. Sedangkan di tahun 2010, per Januari, Mabes Polri melaporkan masih ada tiga kasus yang tengah diproses.
“Yang harus diwaspadai sekarang ini adalah produksi software bajakan dari mesin duplikator cakram optik,” kata Kombes Toni Harmanto, Kepala Unit I dan II Ekonomi Khusus Mabes Polri, di sela jumpa pers BSA di Jakarta, 13 Januari 2010.
“Dengan kemampuan produksi satu mesin duplicator 1.000 keping per tujuh menit, berapa banyak produk software bajakan yang bisa diproduksi dalam sehari,” ucap Toni
Karena itu, lanjut Toni, Polri yang merupakan anggota Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) juga telah membahas hal ini beberapa kali.
Hasilnya, Tim Nasional PPHKI meminta kepada seluruh jajaran kepolisian mulai dari polda hingga polsek untuk lebih responsive terhadap kasus-kasus pembajakan software
2. Kasus Hacker, Indonesia Tingkat Pertama
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad club di Lab Kecerdasan Artifisial Masschusetts Institute Of Teknology (MIT). Istilah hacker awalnya bermakna positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer dengan lebih baik ketimbang yang ada sebelumnya (Memahami karakteristik Komunitas Hacker: Studi Kasus pada Komunitas Hacker Indonesia.
Jumlah khasus “cyberCrime” yang terjadi di indonesia adalah yang tertinggi di dunia antara lain karena banyaknya aktivitas hacker di Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta.
Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus “cyber crime” dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank.
Menurut beliau, para “hacker” lebih sering membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri.
3. penipuan belanja online
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id – Penipuan belanja di dunia maya kian marak. Di Satuan Reskrim Polres Balikpapan tercatat 42 kasus penipuan pembelian barang secara online terhitung Januari hingga awal Juni 2012.
“Biasanya, kasus ini berawal dari SMS menawarkan produk dengan harga relatif murah. Pengirim juga mencantumkan link browsing, agar korban dapat melihat foto-foto produk,” ungkap Kasat Reskrim AKP Belny Warlansyah. Korban yang tergiur, melihat barang atau harga yang murah, kemudian berkomunikasi via telepon yang berujung pada permintaan pelaku untuk mengirim sejumlah uang.
Salah satu korbannya adalah AN (43) warga Balikpapan Selatan yang mengirim uang sekitar Rp 2.000.000, untuk mendapatkan handphone. Namun setelah melakukan transaksi pengiriman, dan menunggu ternyata barang tidak kunjung datang. Ia pun melapor di Mapolres Balikpapan.
Lain halnya dengan ID (22) yang mengirim uang muka Rp 500.000 untuk mendapatkan BlackBerry Torch seharga Rp 2.000.000 yang harga aslinya sekitar Rp 4.000.000. Sehari kemudian, ia meminta nomor resi pengiriman pada pemilik produk. Namun ia malah diminta menghubungi orang yang mengirim barang.
“Setelah saya hubungi, barang masih ditunda pengirimannya. Saya meminta uangnya dikembalikan namun ditolak, setelah itu pelaku sudah tidak dapat dihubungi,” kata ID.
Menyikapi maraknya kejahatan cyber, Belny mengimbau masyarakat masyarakat Balikpapan berhati-hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar