1. pembajakan software
Di tahun lalu, Mabes Polri menangani empat kasus pembajakan software.
Sedangkan di tahun 2010, per Januari, Mabes Polri melaporkan masih ada
tiga kasus yang tengah diproses.
“Yang harus diwaspadai sekarang ini adalah produksi software bajakan
dari mesin duplikator cakram optik,” kata Kombes Toni Harmanto, Kepala
Unit I dan II Ekonomi Khusus Mabes Polri, di sela jumpa pers BSA di
Jakarta, 13 Januari 2010.
“Dengan kemampuan produksi satu mesin duplicator 1.000 keping per
tujuh menit, berapa banyak produk software bajakan yang bisa diproduksi
dalam sehari,” ucap Toni
Karena itu, lanjut Toni, Polri yang merupakan anggota Tim Nasional
Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) juga
telah membahas hal ini beberapa kali.
Hasilnya, Tim Nasional PPHKI meminta kepada seluruh jajaran
kepolisian mulai dari polda hingga polsek untuk lebih responsive
terhadap kasus-kasus pembajakan software
2. Kasus Hacker, Indonesia Tingkat Pertama
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara anggota
organisasi mahasiswa Tech Model Railroad club di Lab Kecerdasan
Artifisial Masschusetts Institute Of Teknology (MIT). Istilah hacker
awalnya bermakna positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki
keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer dengan
lebih baik ketimbang yang ada sebelumnya (Memahami karakteristik
Komunitas Hacker: Studi Kasus pada Komunitas Hacker Indonesia.
Jumlah khasus “cyberCrime” yang terjadi di indonesia adalah yang
tertinggi di dunia antara lain karena banyaknya aktivitas hacker di
Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam
acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta.
Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus “cyber crime” dapat
dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan
sejumlah bank.
Menurut beliau, para “hacker” lebih sering membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri.
3. penipuan belanja online
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id – Penipuan belanja di dunia maya kian
marak. Di Satuan Reskrim Polres Balikpapan tercatat 42 kasus penipuan
pembelian barang secara online terhitung Januari hingga awal Juni 2012.
“Biasanya, kasus ini berawal dari SMS menawarkan produk dengan harga
relatif murah. Pengirim juga mencantumkan link browsing, agar korban
dapat melihat foto-foto produk,” ungkap Kasat Reskrim AKP Belny
Warlansyah. Korban yang tergiur, melihat barang atau harga yang murah,
kemudian berkomunikasi via telepon yang berujung pada permintaan pelaku
untuk mengirim sejumlah uang.
Salah satu korbannya adalah AN (43) warga Balikpapan Selatan yang
mengirim uang sekitar Rp 2.000.000, untuk mendapatkan handphone. Namun
setelah melakukan transaksi pengiriman, dan menunggu ternyata barang
tidak kunjung datang. Ia pun melapor di Mapolres Balikpapan.
Lain halnya dengan ID (22) yang mengirim uang muka Rp 500.000 untuk
mendapatkan BlackBerry Torch seharga Rp 2.000.000 yang harga aslinya
sekitar Rp 4.000.000. Sehari kemudian, ia meminta nomor resi pengiriman
pada pemilik produk. Namun ia malah diminta menghubungi orang yang
mengirim barang.
“Setelah saya hubungi, barang masih ditunda pengirimannya. Saya
meminta uangnya dikembalikan namun ditolak, setelah itu pelaku sudah
tidak dapat dihubungi,” kata ID.
Menyikapi maraknya kejahatan cyber, Belny mengimbau masyarakat masyarakat Balikpapan berhati-hati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar