Tampilkan postingan dengan label Kasus Komas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Komas. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 September 2013

kasus komputer masyarakat

1. pembajakan software
Di tahun lalu, Mabes Polri menangani empat kasus pembajakan software. Sedangkan di tahun 2010, per Januari, Mabes Polri melaporkan masih ada tiga kasus yang tengah diproses.
“Yang harus diwaspadai sekarang ini adalah produksi software bajakan dari mesin duplikator cakram optik,” kata Kombes Toni Harmanto, Kepala Unit I dan II Ekonomi Khusus Mabes Polri, di sela jumpa pers BSA di Jakarta, 13 Januari 2010.
“Dengan kemampuan produksi satu mesin duplicator 1.000 keping per tujuh menit, berapa banyak produk software bajakan yang bisa diproduksi dalam sehari,” ucap Toni
Karena itu, lanjut Toni, Polri yang merupakan anggota Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) juga telah membahas hal ini beberapa kali.
Hasilnya, Tim Nasional PPHKI meminta kepada seluruh jajaran kepolisian mulai dari polda hingga polsek untuk lebih responsive terhadap kasus-kasus pembajakan software
2. Kasus Hacker, Indonesia Tingkat Pertama
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad club di Lab Kecerdasan Artifisial Masschusetts Institute Of Teknology (MIT). Istilah hacker awalnya bermakna positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer dengan lebih baik ketimbang yang ada sebelumnya (Memahami karakteristik Komunitas Hacker: Studi Kasus pada Komunitas Hacker Indonesia.
Jumlah khasus “cyberCrime” yang terjadi di indonesia adalah yang tertinggi di dunia antara lain karena banyaknya aktivitas hacker di Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta.
Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus “cyber crime” dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank.
Menurut beliau, para “hacker” lebih sering membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri.
3. penipuan belanja online
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id – Penipuan belanja di dunia maya kian marak. Di Satuan Reskrim Polres Balikpapan tercatat 42 kasus penipuan pembelian barang secara online terhitung Januari hingga awal Juni 2012.
“Biasanya, kasus ini berawal dari SMS menawarkan produk dengan harga relatif murah. Pengirim juga mencantumkan link browsing, agar korban dapat melihat foto-foto produk,” ungkap Kasat Reskrim AKP Belny Warlansyah. Korban yang tergiur, melihat barang atau harga yang murah, kemudian berkomunikasi via telepon yang berujung pada permintaan pelaku untuk mengirim sejumlah uang.
Salah satu korbannya adalah AN (43) warga Balikpapan Selatan yang mengirim uang sekitar Rp 2.000.000, untuk mendapatkan handphone. Namun setelah melakukan transaksi pengiriman, dan menunggu ternyata barang tidak kunjung datang. Ia pun melapor di Mapolres Balikpapan.
Lain halnya dengan ID (22) yang mengirim uang muka Rp 500.000 untuk mendapatkan BlackBerry Torch seharga Rp 2.000.000 yang harga aslinya sekitar Rp 4.000.000. Sehari kemudian, ia meminta nomor resi pengiriman pada pemilik produk. Namun ia malah diminta menghubungi orang yang mengirim barang.
“Setelah saya hubungi, barang masih ditunda pengirimannya. Saya meminta uangnya dikembalikan namun ditolak, setelah itu pelaku sudah tidak dapat dihubungi,” kata ID.
Menyikapi maraknya kejahatan cyber, Belny mengimbau masyarakat masyarakat Balikpapan berhati-hati.

Sabtu, 28 September 2013

Kasus - Kasus Pada Komputer & Masyarakat


           1.   Kasus  Pada Komputer dan Masyarakat  

          (Hacker Sebagai Penguji Sistem Keamanan)
Dalam membangun sebuah sistem jaringan berbasis internet, masalah keamanan menjadi suatu hal yang mutlak diperlukan. Sistem yang dibangun tanpa adanya sistem keamanan yang baik sama halnya dengan mengajak pencuri untuk masuk ke rumah kita dan membiarkan dia mengambil segala sesuatu yang kita miliki.
Seringkali ketika membangun sebuah sistem, kita menemukan berbagai kerawanan dalam sistem kita. Namun hal itu kita anggap sebagai hal kecil karena kita tidak menganggapnya sebagai lubang keamanan (hole). Kita tidak sadar bahwa kerawanan-kerawanan kecil seperti inilah yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjalankan aksi kejahatannya.
HACKER VS CRACKER
Dua istilah ini paling sering disebutkan ketika kita berbicara mengenai keamanan data. Hacker dan cracker dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas berbagai kasus kejahatan komputer (cybercrime) yang semakin marak dewasa ini. Padahal jika kita mau melihat siapa dan apa yang dilakukan oleh hacker dan cracker, maka anggapan tersebut bisa dikatakan tidak 100 % benar.
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Hasil pekerjaan mereka biasanya dipublikasikan secara luas dengan harapan sistem atau software yang didapati memiliki kelemahan dalam hal keamanan dapat disempurnakan di masa yang akan datang. Sedangkan cracker memanfaatkan kelemahan-kelamahan pada sebuah sistem atau software untuk melakukan tindak kejahatan.
Dalam masyarakat hacker, dikenal hirarki atau tingkatan. Hacker menduduki tempat kedua dalam tingkatan tersebut dan cracker berada pada tingkat ketiga. Selain itu masih ada beberapa tingkatan lain seperti lamer (wanna be). Berbeda dengan hacker dan craker yang mencari dan menemukan sendiri kelemahan sebuah sistem, seorang lamer menggunakan hasil temuan itu untuk melakukan tindak kejahatan. Seorang lamer biasanya hanya memiliki pengetahuan yang sedikit mengenai komputer terutama mengenai sistem keamanan dan pemrograman. Dalam komunitas hacker, lamer merupakan sebutan yang bisa dibilang memalukan.
Seorang hacker memiliki tujuan yaitu untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan seorang cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri. Berbicara mengenai keamanan dalam sebuah sistem komputer, tak akan lepas dari bagaimana seorang cracker dapat melakukan penetrasi ke dalam sistem dan melakukan pengrusakan. Ada banyak cara yang biasanya digunakan untuk melakukan penetrasi antara lain : IP Spoofing (Pemalsuan alamat IP), FTP Attack, Unix Finger Exploit, Flooding, Email Exploitsm Password Attacks, Remote File Sisem Attacks, dll.
Pada umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan menjadi lemah dan mudah dicrack.
Seorang hacker bisa dipekerjakan untuk mencari celah-celah (hole) dalam sebuah sistem keamanan. Hacker akan menggunakan berbagai teknik yang diketahuinya termasuk teknik-teknik di atas untuk melakukan penetrasi ke dalam sistem. Hacker juga akan mengkombinasikan berbagai cara di atas dan menggunakan berbagai teknik terbaru yang lebih canggih. Dengan demikian diharapkan titik rawan dalam sebuah sistem dapat diketahui untuk kemudian dilakukan perbaikan. Setelah perbaikan dilakukan (dengan melibatkan sang hacker), sistem akan kembali diuji. Demikianlah proses ini dilakukan berulang-ulang sehingga semua celah yang ada dalam sistem kemanan bisa ditutup.
Untuk melakukan proses ini, tentunya dibutuhkan seorang hacker yang benar-benar berpengalaman dan memiliki tingkat pengetahuan yang tinggi. Tidak semua hacker bisa melakukan hal ini dengan baik, apalagi jika kita memakai seorang cracker.
Seorang hacker kini bisa memainkan peran sebagai konsultan keamanan bagi para vendor ataupun developer software maupun bagi perusahan-perusahaan yang menggunakan sistem komputer sebagai tulang punggung berjalannya kegiatan perusahaan. Dengan perannya ini, hacker diharapakan bisa membuat sebuah sistem ataupun sebuah software tetap survive dan tidak mengalami kehancuran akibat tindak kejahatan komputer yang dilakukan oleh para cracker. Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan.
             1.   Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini. 2.   legal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
                       3.  Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
                       4.  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
   2.  Kasus Pada Komputer & Masyarakat (Jejaringan Sosial)
Jejaring sosial muncul atas dasar ide untuk menghubungkan orang-orang dari seluruh belahan dunia.  Kehadiran jejaring sosial diawali dengan munculnya Sixdegrees.com pada tahun 1997  sebagai situs jejaring sosial pertama di dunia.  Tahun 1999 dan 2000 muncul situs jejaring sosial bernama lunarstorm, live journal, dan cyword sengan sistem informasi searah.
Nah, pada tahun 2010 munculah Friendster, situs jejaring sosial yang sangat populer selama beberapa tahun hingga akhirnya terlindas oleh kemunculan Facebook. Frienster sendiri awalnya ditujukan sebagai tempat untuk mencari jodoh secara online. Akan tetapi pengguna jejaring sosial yang sekarang dimiliki oleh perusahaan asal Malaysia itu lebih meminatinya sebagai situs untuk saling berkenalan dengan pengguna lain.
Tahun 2003 bermunculan situs jejaring sosial lain dengan beragam kategori seperti Flikr (berbagi foto), Youtube (berbagi video), dan MySpace (banyak digunakan sebagai jejaring sosial musik). Selain Friendster, MySpace merupakan jejaring sosial populer pada saat itu. Pada Tahun 2006, kehadiran facebook menggeser posisi jejaring sosial yang ada pada saat itu. Facebook yang diluncurkan pada 2004 itu saat ini telah memiliki lebih dari 750 juta pengguna.
Tahun 2009, muncul jejaring sosial Twitter yang saat ini juga merupakan salah satu jejaring sosial populer. Pengguna Twitter (tweep) dibatasi dalam berkicau (tweet) maksimal 140 karakter. Namun justru pembatasan ini yang membuat Twitter menjadi jejaring sosial micro blogging populer. Karena terbatas, jadi orang hanya menuliskan kata-kata yang penting saja, dan tidak lebay seperti kebanyakan status di Facebook.Selain itu, twitter tidak mengharuskan terjadinya interaksi antar pengguna. Hal ini karena ada system follow sehingga orang yang difollow tidak perlu melakukan follow balik jika merasa itu tidak perlu.
Baru-baru ini saham jejaring sosial MySpace dibeli oleh penyanyi Justin Timberlake yang kabarnya sebagai pemilik saham terbesar. Dengan menguasai sebagian saham MySpace, Justin bertekat untuk menjadikan MySpace sebagai jejaring sosial musik yang pupuler. Tahun 2011 ini muncul lagi jejaring sosial baru bernama Google+ (dibaca Google plus) yang dibuat oleh perusahaan internet raksasa, Google. Jejaring sosial ini sepertinya sengaja dibuat untuk menyaingi situs milik Mark Zukerberg, Facebook. Dengan tampilan dan fitur yang sangat mirip facebook, Google+ disebut-sebut akan menjadi jejaring sosial popular. Kelebihan Google+ adalah memiliki fitur dan sistem yang dimiliki oleh facebook dan twitter, bisa dibilang penggabungan dari dua jejaring sosial tersebut.
    3.  Kasus Pada Komputer Masyarakat (CyberCrime)
Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Banyak diantaramya adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’. Kategori Cybercrime adalah :
            1.     Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
·           mencetak ulang software atau informasi
·           mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer 
            2.     Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
·           Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
·           Web site yang di-protect dengan password
            3.   Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
·           Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
·           Menghancurkan data di computer
Tipe-tipe user komputer yang sering dikaitkan dengan CyberCrime adalah sebagai berikut  ;
              1.       Hacker
Sekumpulan orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
             2.        Cracker
Seorang/sekumpulan orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch(untuk menjadi full version).
             3.        Defacer
Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
             4.        Carder
Seorang/sekumpulan lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang dan cvv2nya dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk kepentingan dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri semua informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia Maya.
             5.        Frauder
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada deskripsi jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai carder.
              6.        Spammer
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain dikategorikan sebagai penipu.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah : 
1.  Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang    diselaraskan  dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
           2.       Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
     3.  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime:
1.   Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
2.  Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.Contoh bentuk penanggulangan antara lain :
         3.  IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
4.  Sertifikasi perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untukkeperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
 
Sumber :http://komas-rahmat.blogspot.com/2012/10/kasus-kasus-pada-komputer-masyarakat.html